Perencanaan dan Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di DIY (Studi pada P2TPA “RDU” DIY)

Authors

  • Yohanes Kristian Adiyuwana Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Masyarakat DIY, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2016.002.01.4

Keywords:

planning, implementation, victims of violence, women, children

Abstract

Violence against women and children is deemed as violation of human right and could widely end up affected to the society. This research aims to examine planning of protection for women and children victims in BPPM Province of DIY, implementation of protection for women and children victims in P2TPA RDU Province of DIY, and factors of implementation of protection for women and children victims in P2TPA RDU Province of DIY. Qualitative research approach is used to explore what and how planning and implementation of women and children protection have been conducted. The findings show RKA planning of P2TPA RDU conforms rules of requirements of good planning according to Darwin's (2006), however it does not follow the rule of coordination and participation character. Planning of protection for women and children as violence victim has been implemented and ran well in general. Influenced factors for implementation of protection for women and children as violence victim in P2TPA RDU Provice of DIY, such as communication, resources, disposition, and structure of bureaucracy are running well although not optimum yet.

References

Conyers, D. & Hills, P. (1990). An Introduction to Development Planning in The Third World. John Wiley and Sons Ltd, New York.

Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo, Jakarta.

Hartati, M. (2013). Studi Tentang Upaya Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Timur)). Ejournal Fisip Unmul, 1(3). 1094-1106.

Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Refika Aditama,Bandung.

Nashir, H. (1999). Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Peraturan Gubernur DIY Nomor 67 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan & Anak Korban Kekerasan “ Rekso Dyah Utami “.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial

Salusu, J. (2003). Pengambilan Keputusan Stratejik untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit. Grasindo, Jakarta.

Sitanggang, H. (1999). Perencanaan Pembangunan, Suatu Teori dan Praktik. PT Penebar Swadaya, Jakarta.

Sedarmayanti. (2004). Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik). CV Mandar Maju, Bandung.

Subarsono, A.G. (2011). Analisis Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Suhendra, K. (2006). Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Alfabeta, Bandung.

Sutrisminah, Emi. (2011). Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Majalah Ilmiah Sultan Agung (Unissula). Semarang.

Tarigan, R. (2012). Perencanaan Pembangunan Wilayah. Bumi Aksara, Jakarta.

Tjokroamidjojo, B. (1995). Perencanaan Pembangunan. PT Toko Gunung Agung, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Wahab, S.A. (2008). Analisis Kebijakan Dari Formulasi Kebijaksanaan ke Implementasi Kebijakan Negara. Bumi Aksara, Jakarta.

Windu, M. (1971). Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung. Kanisius, Bandung.

Downloads

Published

2016-06-11